11/26/2009

Free Tool : XP Quick Fix Plus


Windows XP anda mengalami beberapa masalah seperti tidak bisa menjalankan Task Manager, Registry Editor, Folder Options dan lain-lain dikarenakan sesuatu hal semisal serangan virus dan lain-lain? mungkin free Tool yang satu ini bisa membantu anda, XP Quick Fix Plus. Dengan XP Quick plus anda bisa meng enable kan kembali perintah-perintah XP yang tidak bisa berfungsi, caranya pun sangat mudah yaitu anda tinggal klik pada tombol-tombol yang disediakan.







Untuk melihat keterangan lengkap tentang fungsi dari setiap tombol, anda tinggal sorotkan mouse komputer anda pada tombol tersebut dan secara otomatis akan muncul keterangan di panel bagian bawah.

XP Quick Fix Plus terbilang sangat praktis, karena ukurannya filenya yang kecil yaitu kurang dari 600 KB serta tidak perlu di install, cukup anda menjalankan langsung file tersebut.

Yang berminat menjajal XP Quick Fix Plus, silahkan langsung pada blog penyedianya :


[ Download XP Quick Fix Plus ]



atau melalui softpedia



[ Download Via Softpedia



Photobucket

11/24/2009

Tentang Ibadah Qurban

Assalammuallaikumm........






Alhamdulillah saat ini, kita telah berada di bulan Dzulqo’dah dan sebentar lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijah di mana ada beberapa syari’at penting di dalamnya. Saya mengangkat tema-tema ini lebih awal agar dapat memberi pengetahuan kepada kaum muslimin sehingga kita tidak terjerumus dalam kekeliruan ketika melaksanakan ibadah-ibadah tersebut. Semoga Allah memberi kepahaman kepada kaum muslimin sekalian.

Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah. Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)




  • Keutamaan Qurban

Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu‘anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad shohih. Lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)

Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adha lebih utama daripada sedekah yang senilai dengan harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Di samping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521)

  • Hukum Qurban

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat. Ada yang mengatakan hukumnya wajib bagi orang yang berkecukupan dan ada pula yang mengatakan hukumnya sunnah mu’akkad (ditekankan). Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan ini dengan menasehatkan, “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul bayan, 1120).

Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Bukhari 1374 & Muslim 1010).

  • Hewan Yang Boleh Digunakan Untuk Qurban

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yang terdiri dari onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406)

  • Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga

Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih. Lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B… karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan, “Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349). Berdasarkan hadits ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan, “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.”

Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” maksudnya adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang, dst.

  • Ketentuan Untuk Sapi dan Onta

Seekor sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, ”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406).

Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.

Arisan Qurban Kambing?

Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan untuk qurban adalah hutang untuk qurban. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36).

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibnu Utsaimin dan ulama tim fatwa islamweb.net dibawah bimbingan Dr. Abdullah Al Faqih (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, “Jika ada yang memiliki hutang maka selayaknya dia mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455).

Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika qurban terkait dengan orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau kasus hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban terkait dengan orang yang kesulitan melunasi hutang atau hutang yang menuntut segera dilunasi. Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam.

  • Qurban Kerbau?

Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau, dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis. Jadi bisa kita katakan bahwa berkurban dengan kerbau, hukumnya sah. Wallahu a’lam.

  • Urunan Qurban Satu Sekolahan

Terdapat satu tradisi di beberapa sekolah di negeri kita, ketika iedul adha tiba sebagian mereka menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?

Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban, alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu, kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban.

  • Berqurban Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal?

Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:

a) Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya, sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan seluruh keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.

b) Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, karena tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau shallallahu ’alaihi wa sallam.

c) Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udh-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51)

  • Umur Hewan Qurban

Untuk onta dan sapi: Jabir meriwayatkan Rasulullah shallalahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih) Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian:
No. Hewan Umur minimal
1. Onta 5 tahun
2. Sapi 2 tahun
3. Kambing Jawa 1 tahun
4. Domba 6 bulan (domba jadza’ah)

(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)

  • Cacat Hewan Qurban

Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:

a) Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4:
• Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. Ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
• Sakit dan tampak jelas sakitnya
• Pincang dan tampak jelas pincangnya
Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
• Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).

b) Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2:
• Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
• Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
c) Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

  • Larangan Bagi yang Hendak Berqurban

Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya). Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam beliau bersabda, ”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim). Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376).

Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk anggota keluarga shohibul qurban?

Jawab: Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:
• Zhohir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban.
• Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambutnya. (Syarhul Mumti’ 7/529).


Sumber......
Photobucket

11/14/2009

Ilmuwan London Akan Wujudkan Jubah Gaib

 Assallamuallikum.....



Meskipun jubah gaib terdengar seperti khayalan, namun peneliti di London telah mendapat lampu hijau untuk mengerjakan proyek senilai US 4,9 juta mewujudkan setelan itu.

Para peneliti di Imperial College mengatakan pakaian seperti itu bisa segera jadi kenyataan. Mereka berharap bisa membuat jubah dari bahan baru yang dapat memanipulasi cahaya.


Biasanya, ketika cahaya menimpa sebuah obyek, maka akan memantul di permukaannya dan masuk ke mata dan membuat obyek terlihat.

Jubah yang tembus pandang itu terbuat dari 'materi- meta' yang bekerja dengan 'meraih terus-menerus gelombang cahaya dan membuat mereka mengalir dengan lancar di sekeliling obyek, seperti air di sungai yang mengaliri putaran tongkat.

Meletakkan jubah di atas akan membuat pemakainya tak terlihat oleh mata manusia.

Tim di Imperial College mengatakan materi-meta itu bisa memiliki berbagai aplikasi lain, termasuk membuat mikroskop super sensitif atau untuk sensor keamanan bandara yang bisa melihat sejumlah kecil bahan kimia.

Sir John Pendry pemimpin proyek yang didanai oleh Trust dan Leverhulme akan mengerjakan bersama dengan University of Southampton. "Kami telah menunjukkan Jubah Gaib optik secara teori. Tantangan besar sekarang adalah untuk membangunnya


Sumber.....

Photobucket

11/07/2009

Tentang RIP (Routing Information Protocol)

Assalammuallikumm.......


 
  • LATAR BELAKANG DAN SEJARAH

RIP (Routing Information Protocol) ini lahir dikarenakan RIP merupakan bagian utama dari Protokol Routing IGP (Interior Gateway Protocol) yang berfungsi menangani perutean dalam suatu sistem autonomous pada jaringan TCP/IP. Sistem autonomous adalah suatu sistem jaringan internet yang berada dalam satu kendali administrasi dan teknis.

  • PENGERTIAN RIP


RIP adalah protokol routing dinamik yang berbasis distance vector. RIP menggunakan protokol UDP pada port 520 untuk mengirimkan informasi routing antar router. RIP menghitung routing terbaik berdasarkan perhitungan HOP. RIP membutuhkan waktu untuk melakukan converge. RIP membutuhkan power CPU yang rendah dan memory yang kecil daripada protokol yang lainnya.





1) ^ Merupakan protocol routing yang digunakan secara luas di Internet.
2) ^ Memanfaatkan broadcast address untuk distribusi informasi routing.
3) ^ Menentukan rute terbaik dengan “hop count” terkecil.
4) ^ Update routing dilakukan secara terus menerus.

  • KARAKTERISTIK RIP

  1. * Distance vector routing protocol
  2. * Hop count sebagi metric untuk memilih rute
  3. * Maximum hop count 15, hop ke 16 dianggap unreachable
  4. * Secara default routing update 30 detik sekali
  5. * RIPv1 (classfull routing protocol) tidak mengirimkan subnet mask pada update
  6. * RIPv2 (classless routing protocol) mengirimkan subnet mask pada update

  • KETERBATASAN RIP

“ METRIC: Hop Count
RIP menghitung routing terbaik berdasarkan hop count dimana belum tentu hop count yang rendah menggunakan protokol LAN yang bagus, dan bisa saja RIP memilih jalur jaringan yang lambat.
“ Hop Count Limit
RIP tidak dapat mengatur hop lebih dari 15. hal ini digunakan untuk mencegah loop pada jaringan.
“ Classful Routing Only
RIP menggunakan classful routing ( /8, /16, /24 ). RIP tidak dapat mengatur classless routing.

  • CARA KERJA RIP

— Host mendengar pada alamat broadcast jika ada update routing dari gateway.
— Host akan memeriksa terlebih dahulu routing table lokal jika menerima update routing .
— Jika rute belum ada, informasi segera dimasukkan ke routing table .
— Jika rute sudah ada, metric yang terkecil akan diambil sebagai acuan.
— Rute melalui suatu gateway akan dihapus jika tidak ada update dari gateway tersebut dalam waktu tertentu
— Khusus untuk gateway, RIP akan mengirimkan update routing pada alamat broadcast di setiap network yang terhubung

  • IMPLEMENTASI RIP

— Semua sistem UNIX pada umumnya dilengkapi routed ( routing demon )
— Cukup jalankan perintah UNIX
# routed
— Tambahkan script untuk routed pada boot files untuk menjalankan RIP setiap kali komputer diboot







 Satu hal yang perlu diperhatikan adalah RIP zebra secara default mempergunakan versi 2, sedangkan Cisco versi 1.
  • Konfigurasi

Sama halnya dengan zebra, daemon rip dapat dikonfigur lewat 2 cara.

Konfigurasi dengan 2 cara :

1. edit langsung pada file ripd.conf

root@opera zebra# vi ripd.conf
root@opera zebra# service ripd restart

2. melalui remote vty
telnet ke port 2602

root@opera zebra# telnet 127.0.0.1 2602
Hello, this is zebra (version 0.94).
Copyright 1996-2002 Kunihiro Ishiguro.

Konfigurasi RIP sangat sederhana, secara umum hanya membutuhkan 3 entri dalam running configurasi.
Masukkan network mempunyai router tetangga RIP dan network yang akan disebarkan ke router tetangga.

ripd(config)# router rip
ripd(config-router)# network 192.168.1.0/24
ripd(config-router)# network 10.1.1.0/24
ripd(config-router)# ^z
ripd#


  • Untuk memeriksa status RIP

ripd# show ip protocols
Routing Protocol is "rip"
Sending updates every 30 seconds with +/-50%, next due in 7 seconds
Timeout after 180 seconds, garbage collect after 120 seconds
Outgoing update filter list for all interface is not set
Incoming update filter list for all interface is not set
Default redistribution metric is 1
Redistributing:
Default version control: send version 2, receive version 2
Interface Send Recv Key-chain
Routing for Networks:
10.1.1.0/24
192.168.1.0/24
Routing Information Sources:
Gateway BadPackets BadRoutes Distance Last Update
Distance: (default is 120)

Untuk melihat routing yang didapat dari RIP tetangga.

ripd# show ip rip
Codes: R - RIP, C - connected, O - OSPF, B - BGP
(n) - normal, (s) - static, (d) - default, (r) - redistribute,
(i) - interface

Network Next Hop Metric From Time

Jangan lupa untuk menyimpan konfigurasi kedalam file.

ripd# write memory
Configuration saved to /etc/zebra/ripd.conf

Sumber....
Photobucket
English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

New Berita

Talking-Talking


ShoutMix chat widget

Followme

Iklan Mini

Blog My Friends

 

Indonesia Flag Orb
 

Copyright © 2009 by Gudang Informasi