Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan

1/26/2010

Lambang Negara Indonesia di Bajak


Lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila, diduga dijiplak oleh salah satu perusahaan mode dunia, Armani Exchange, sebagai salah satu motif di kaos mereka. Mengetahui hal itu, tentu saja banyak anggota masyarakat yang melakukan protes. Gelombang protes itu sendiri mulai tampak di berbagai forum internet di Indonesia.



Anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, sendiri mengaku prihatin mendengar kabar ini. Walaupun begitu, ia mengatakan bahwa hal ini perlu penyelidikan lebih lanjut sebelum Indonesia melakukan protes langsung kepada perusahaan tersebut.

“Para anggota DPR RI akan membicarakan dan mendiskusikan hal ini terlebih dahulu. Jika benar terbukti, baru kita dapat melancarkan protes secara hukum,” ujarnya, sore ini.

Budiman juga mengatakan jika nantinya benar terbukti pihak Armani Exchange melakukan penjiplakan lambang negara, Indonesia harus melakukan sebuah protes keras. Hal ini tentu saja karena berkaitan dengan tindakan yang dianggap merendahkan lambang negara Indonesia.

“Kita harus protes karena itu adalah kehormatan bangsa kita,” ungkapnya.

Dari situs resmi Armani Excange terdapat lambang negara Indonesia telah dimodifikasi menjadi motif di sebuah kaos. Lambang burung Garuda Pancasila dijiplak mirip. Gambar garuda yang dijadikan motif dalam kaos Armani itu hanya sedikit yang dirubah. Yakni, gambar Banteng dan Beringin di dada Garuda berubah menjadi Huruf A dan X. Sementara gambar Bintang, Padi Kapas dan Rantai tetap ada. Sementara, pada bagian bawah yang terdapat tulisan Bhineka Tunggal Ika dirubah menjadi tulisan Armani Exchange.Dalam situs resminya, Armani Exchange menuliskan 'Rhinestuds give this military inspired eagle logo a subtle touch of shine

Photobucket

1/08/2010

Lorong Waktu Yang Menggemparkan Dunia


Misteri peristiwa yang terjadi beberapa tahun yang lalu, dan yang membuat gempar adalah nasib mujur kemunculan kembali korban Kapal Laut Titanic yang masih hidup.

Dua orang korban musibah Kapal Titanic pada tahun 1912, tiba-tiba muncul dalam keadaan masih hidup. Secara fisik mereka tidak berubah persis seperti semula. Teori lorong waktu telah




menjawabnya.
Di antara kedua korban yang beruntung ini, yang satu adalah seorang penumpang wanita yang ditemukan pada tahun 1990, dan lainnya lagi adalah seorang kapten kapal Titanic yang ditemukan pada tahun 1991.

Kapten kapal Smith ditemukan pada tanggal 9 Agustus 1991, setahun setelah ditemukannya seorang korban yang beruntung bernama Wenny Kathe, dia diselamatkan dari atas gunung es. Selama berpuluh-puluh tahun hanyut terapung-apung di atas lautan, namun tidak membuatnya kelihatan tua dan lemah, Kapten Smith yang meskipun telah berusia 139 tahun, namun masih tampak seperti orang yang berusia 60 tahun lebih, dan bahkan dia masih menganggap bahwa saat itu adalah masa-masa sekitar tenggelamnya Kapal Titanic pada tanggal 15 April 1912.

Melalui identifikasi sidik jari yang masih tersimpan dalam catatan pelayaran laut, maka bisa dipastikan identitas Kapten Smith.

Seorang lagi korban musibah Kapal Titanic, Wenny Kathe yang berusia 29 tahun diselamatkan di atas gumpalan es Samudera Atlantik Utara pada tanggal 24 September 1990.

Namun yang membuat orang terkejut adalah sejak dia hilang pada tahun 1912 hingga sekarang, tidak terlihat tanda-tanda tua sedikitpun juga.

Dia ditemukan dan diselamatkan di atas gumpalan es 363 km barat daya Islandia. Kantor pelayaran telah menemukan daftar nama penumpang Kapal Titanic dan menegaskan keaslian identitas dirinya.

Smith, kapten kapal Titanic dan penumpangnya Wenny Kathe adalah saksi hidup orang hilang yang muncul kembali melalui lintasan lorong waktu.

Oleh karena mereka menghilang dan muncul kembali secara misterius, maka hal ini sangat menarik perhatian orang banyak.

Ilmuwan Amerika Ado Snandick berpendapat, mata manusia tidak bisa melihat keberadaan suatu benda dalam ruang lain, itulah obyektifitas keberadaan lorong waktu.

Dalam sejarah, orang, kapal-kapal, pesawat terbang dan lain-lain sebagainya yang hilang secara misterius seperti yang sering kita dengar di perairan Segitiga Bermuda, sebenarnya adalah masuk ke dalam lorong waktu yang misterius ini.

Dalam penyelidikannya terhadap lorong waktu, John Buckally mengemukakan teori hipotesanya sebagai berikut.

Pertama, obyektifitas keberadaan lorong waktu adalah bersifat kematerialan, tidak terlihat, tidak dapat disentuh, tertutup untuk dunia fana kehidupan umat manusia, namun tidak mutlak, karena terkadang ia akan membukanya.

Kedua, lorong waktu dengan dunia manusia bukanlah suatu sistem waktu, setelah memasuki seperangkat sistem waktu, ada kemungkinan kembali ke masa lalu yang sangat jauh, atau memasuki masa depan, karena di dalam lorong waktu tersebut, waktu dapat bersifat searah maupun berlawanan arah, bisa bergerak lurus juga bisa berbalik, dan bahkan bisa diam membeku.

Ketiga, terhadap dunia fana (ruang fisik kita) di bumi, jika memasuki lorong waktu, berarti hilang secara misterius, dan jika keluar dari lorong waktu itu, maka artinya adalah muncul lagi secara misterius.

Disebabkan lorong waktu dan bumi bukan merupakan sebuah sistem waktu, dan karena waktu bisa diam membeku, maka meskipun telah hilang selama 3 tahun, 5 tahun, bahkan 30 atau 50 tahun, waktunya sama seperti dengan satu atau setengah hari.

Dalam ajaran Buddha terdapat satu bait penuturan: “Bagaikan sehari di kahyangan, tapi rasanya sudah ribuan tahun lamanya di bumi, tampaknya memiliki makna kebenaran yang sangat dalam.

Photobucket

12/29/2009

Sekilas Tentang Buku "Membongkar Gurita Cikeas"


 Sebuah sajian yang berani, George Junus Aditjondro dalam buku Gurita Cikeas membongkar skandal KKN RI-1. Buku Gurita Cikeas kini menjadi buah bibir masyarakat, dan tidak kalah hebohnya dengan kasus Bank Century. George Junus Aditjondro, Guru Besar Sosiology Korupsi New Castle University Australia juga pernah 'menelanjangi' KKN antara Presiden Suharto dengan Habibie lewat buku "Dari Soeharto ke
Habibie : guru kencing berdiri, murid kencing berlari : kedua puncak korupsi, kolusi, dan nepotisme rezim Orde Baru' (Pijar Indonesia, 1998), dan "Korupsi Kepresidenan Reproduksi Oligarki Berkaki Tiga: Istana, Tangsi, dan Partai Penguasa" (Mei, 2006) ini kembali membetot perhatian banyak orang, dari tukang becak hingga RI-1.

Dalam ilmu komunikasi tentang apa yang terpapar dalam Buku Membongkar Gurita Cikeas : Di Balik Skandal Bank Century, karya George J. Aditjondro, memiliki nilai kebenaran elusive. Yakni, materi berita yang masih sukar dipegang kebenarannya. Sebab sebagai wujud hasil sebuah penerbitan, buku tersebut baru memberitakan - dalam ilmu hukum disebut - Testimonium De Auditu, kesaksian yang diperoleh dari “katanya” orang.

Tentu saja muatan karya tulis yang demikian masih mengandung kesalahan-kesalahan. Sebagai penulis, sosiolog yang aktivis LSM ini pasti menyadari adanya kekurangan tersebut. Namun, dalam suatu proses dialogis, kesalahan atau kekurangan itu merupakan kondisi wajar. Sebab jika hanya kebenaran absolut yang boleh ditulis, maka tidak akan pernah ada buku yang diterbitkan, kecuali kitab suci.

Dengan lokasi launching di Yogyakarta, George Junus Aditjondro Rabu (23/12) meluncurkan buku terbarunya yang berjudul “Membongkar Gurita Cikeas, di Balik Kasus Bank Century”. Buku dengan cover seekor gurita dengan “Mahkota Raja Jawa” itu isinya dengan sangat berani membongkar KKN yang berada di sekeliling Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sejak dari Pemilu dan Pilpres 2009 hingga kasus Bank Century.

Namun sayang banget, baru 2-3 hari di distribusikan oleh PT. Gramedia, buku Gurita Cikeas itu sudah lenyap di pasaran. Diduga bukan karena habis terjual melainkan karena adanya desakan dari kekuasaan.

Berikut isi pada halaman pertama dalam buku Gurita Cikeas ini :

Apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang bocor atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula desas-desus,rumor, atau tegasnya fitnah, yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY; fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan….

Sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal sementara itu dapat kembali ke negara?



Karya pria kelahiran 27 Mei 1946 di Pekalongan, Jawa Tengah, tidak boleh ditanggapi emosional. Tapi boleh ditanggapi secara cerdas, seperti yang bakal dilakukan pihak Cikeas, menerbitkan buku putih tentang hal itu.

Pasca rezim Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berkuasa, juga pernah terbit buku putih berjudul Menegakkan Kebenaran. Buku ini berkisah mengenai kesaksian F-PKB tentang Dana Yanatera Bulog dan Bantuan Sultan Brunai. Dua skandal keuangan yang menyebabkan cucu pendiri ormas keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) itu terjungkal dari kursi kepresidenan.

Buku merupakan salah satu dari sekian bentuk proses komunikasi massa. Dr. Phil. Astrid S. Susanto mengutip pendapat Edward Sapir dari bukunya William L. Rivers dan Theodore Peterson berjudul Mass Media an Society mengatakan, pada prinsipnya proses komunikasi dapat dibedakan antara primary process yang meliputi 4 (empat) proses, yakni bahasa, aba-aba, imitasi tindakan luar orang lain, dan sugesti sosial.

Kemudian, secondary process, yakni proses komunikasi yang menggunakan peralatan (instrumen) untuk melancarkan dan menyebarkan berita, dengan tujuan-tujuan antara lain:

1. Mencapai masyarakat yang lebih luas, artinya mencapai komunikan yang lebih luas daripada yang dimungkinkan oleh kegiatan komunikasi antar-pribadi;
2. Memungkinkan imitasi oleh lebih banyak orang (secara tidak langsung), karena jumlah komunikan lebih luas daripada dalam primary process;
3. Mengatasi batas-batas komunikasi yang dapat diadakan oleh adanya batas ruang (geografis) dan batas waktu.

Mengandung Delik ?

Ketentuan perundang-undangan pidana dalam KUHPidana Indonesia mengatur beberapa kejahatan yang berhubungan dengan produk cetakan/penerbitan. Pembuat atau petindak dapat dipidana, bila melalui surat kabar, majalah, buku-buku, selebaran/ leaflet, terbukti melakukan:

* Menyebarkan kebencian (Pasal 154 s/d163 yuncto Pasal 207, 208, dan 483, 484, serta 485 KUHPidana), karena dianggap telah menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar, yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Negara Indonesia. Termasuk pula menciptakan kebencian antar-golongan masyarakat serta penodaan salah satu agama yang dianut di Indonesia.

Aturan ini menurut sejarahnya berasal dari British Indian Penal Code, oleh Pemerintah Hindia Belanda diadopsi ke dalam KUHPidana dengan tujuan meredam perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia. Sifat delik ini semula termasuk delik materiil.

Maksudnya untuk membuktikan pelanggaran tersebut, harus terlebih dulu dibuktikan secara faktual-materiil telah terjadi perasaan permusuhan sebagai akibat perbuatan pidana itu. Namun, Pemerintah penjajah Belanda mengubahnya menjadi delik formil, artinya setiap perbuatan yang dianggap “dapat” menimbulkan permusuhan dan kebencian terhadap pemerintah yang sah, tindak pidana dianggap telah selesai dilakukan. Penegak hukum tidak perlu membuktikan, apakah benar dalam diri masyarakat telah timbul rasa permusuhan dan kebencian dimaksud.

* Melakukan tindak pidana penghinaan, yang di dalam KUHPidana dibagi menjadi 6 (enam) macam pengertian, yakni menista (smaad), menista dengan surat (smaadschrift), memfitnah (laster), penghinaan ringan (eenvoudige belediging), mengadu secara memfitnah (lasterlijk aanklacht), dan tuduhan secara menfitnah (lasterlijk verdachtmaking), sebagaimana diatur dalam Pasal 137, 144, 310 s/d 312 KUHPidana.

Keterbuktian atas pidana ini cukup dengan melakukan perbuatan yang dapat mempermalukan seseroang, tidak perlu harus dilakukan di muka umum. Menurut hukum dapat dianggap cukup seseorang terbukti melakukan tindak pidana tersebut bila dapat dibuktikan bahwa si pelaku ada maksud menyiarkan tuduhannya itu.

* Melakukan tindak pidana penghasutan, sesuai Pasal 160 s/d 163 KUHPidana, adalah perbuatan mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang atau sekelompok orang untuk berbuat sesuatu yang sifatnya melawan kekuasaan umum. Dalam delik ini penghasutan memiliki perbedaan antara perbuatan yang dilakukan secara lisan dengan yang dilakukan melalui tulisan.

Dalam tindak pidana ini tidak ada perbuatan percobaan, sebab ketika ucapan yang bersifat menghasut itu telah terucapkan, delik tersebut dianggap telah dilakukan. Sedangkan penghasutan melalui tulisan baru dianggap terjadi bilamana tulisan tersebut telah dibuat dan disebarkan atau dipertontonkan ke publik.

Dengan demikian, tindakan menulis saja, belum termasuk melakukan percobaan penghasutan, kecuali jika tulisan itu selesai dibuat namun gagal atau digagalkan karena faktor di luar diri pelaku, yang bersangkutan telah melakukan percobaan tindak pidana penghasutan yang dapat dihukum.

* Membuat atau menyiarkan berita bohong, juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 14 Undang-undang No. 1 Tahun 1946. Yang dimaksudkan dalam pidana ini adalah membuat/menyiarkan informasi yang tidak benar atau tidak pernah terjadi. Namun untuk membuktikan bahwa informasi tersebut adalah informasi bohong-bohongan, membutuhkan pembuktian yang kuat. Sebab menilai suatu informasi adalah informasi yang bohong, tidak sama dengan penulisan yang sumber informasinya salah, datanya tidak akurat, atau adanya kesalahan kutip yang menimbulkan ragam tafsir/persepsi. Maknanya, bila yang terjadi seperti apa yang disebut terakhir, maka kesalahan demikian tidak secara langsung dapat divonis terbukti telah melakukan tindak pidana membuat atau menyiarkan informasi bohong.

Lalu, apakah buku Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century, karya George J. Aditjondro, dapat diklasifikasikan telah melanggar ketentuan pidana ? Semuanya bergantung kepada sistem negara dalam hal memberikan kebebasan warga negara untuk berekspresi melalui tulisan.

Tentang kebebasan ini, setidaknya dikenal ada 2 (dua) sistem negara, yakni negara yang menganut sistem libertarian atau menjalankan sistem organis-statis. Pada sistem yang pertama, warga negara memiliki kebebasan yang luas, karena negara meyakini bahwa kebenaran adalah milik individu. Setiap orang berhak menelusuri, mencari kebenaran atas informasi yang diperolehnya, dan mempublikasikannya.

Sedangkan pada sistem yang kedua, nilai kebenaran suatu informasi berada dalam kontrol dan kekuasaan negara. Bila negara tersebut menggunakan pendekatan otoriter-totaliter, maka kontrol terhadap kebebasan publikasi tulisan (baca: menerbitkan) warga negara sangat ketat.

Sebaliknya, bila negara menerapkan kebijakan politik demokratis, kebebasan publikasi tulisan warga negara relatif memperoleh kebebasan. Artinya, pada sisi-sisi tertentu, negara dapat meminta pertanggungjawaban atas tulisan itu dengan dalih dan atas nama demokrasi pula.

Nah berhubung saya dan anda tentunya sangat penasaran dengan buku Membongkar Gurita Cikeas tersebut, yuk kita cari sama-sama link free download buku gurita cikeas nya. Insya Allah, link download ebook Membongkar Gurita Cikeas nya cepat saya temukan sehingga bisa dipublish di blog ini. Kalau udah dapat info dimana bisa download buku membongkar gurita cikeas mohon beri comment di bawah ya.


Photobucket
English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

New Berita

Talking-Talking


ShoutMix chat widget

Followme

Iklan Mini

Blog My Friends

 

Indonesia Flag Orb
 

Copyright © 2009 by Gudang Informasi